Jumat, 30 Mei 2014

DEMOKRASI TERPIMPIN

DEMOKRASI TERPIMPIN
PKN

Disusun oleh :
Anisa Tri Wijayanti
Daniel Candra Kurnia
Dina Hanifah Mansur
Febry Yusuf Panjaitan
Hasti Risna Duana
Iis Mulyati
Meli Andinar
Ray Rizal Al Razmi

PEMERINTAH KOTA TASIKMALAYA
DINAS PENDIDIKAN
SMP NEGERI 5 TASIKMALAYA
Jl. RE. Martadinata  No. 85 Tlp. (o265) – 330277 Tasikmalaya 46133
Tahun ajaran 2014/2015

A. Demokrasi Terpimpin
Demokrasi Terpimpin ( Indonesia 1959-1966) adalah sebuah demokrasi yang sempat ada di Indonesia, yang seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpinnya saja.
Demokrasi terpimpin dimulai sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, oleh Presiden soekarno.
Dekrit Presiden tersebut berisikan 3 poin berikut:
·         Pembubaran Konstituante.
·         Berlakunya kembali UUD 1945.
·         Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Dengan demikian, sistem pemerintahan pun berubah dari sistem parlementer menjadi sistem presidensial seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945.
Dalam suasana yang mengancam keutuhan teritorial sebagaimana kata Feith, dan ancaman perpecahan sebagai mana kata Soepomo, itulah muncul gagasan “Demokrasi Terpimpin” yang di lontarkan Presiden Soekarno pada bulan februari 1957. mula mula pandangan ini dicetuskan oleh partai Murba, serta Chaerul saleh dan Ahmadi.
Namun gagasan tanpa perbuatan tidak terlalu berarti dibanding gagasan dan perbuatan langsung dalam usaha mewujudkan gagasan itu dan inilah yang di lakukan soekarno . Konsep Demokrasi terpimpin yang hendak membawa PKI masuk kedalam kabinet ini juga menyebut-nyebut akan di bentuknya lembaga negara baru yang ekstra konstitusional yaitu (Dewan Nasional), yang akan di ketuai oleh soekarno sendiri yang bertugas memberi nasehat kepada kabinet maka untuk itu harus di bentuk kabinet baru yang melibatkan semua partai termasuk PKI serta di bentuk Dewan penasehat tertinggi dengan nama “Dewan Nasional” yang beranggotakan wakil-wakil seluruh golongan fungsional.
Dari segi keamanan : Banyaknya gerakan sparatis pada masa demokrasi liberal, menyebabkan ketidak stabilan di bidang keamanan.
Dari segi perekonomian  : Sering terjadinya pergantian kabinet pada masa demokrasi liberal menyebabkan program-program yang dirancang oleh kabinet tidak dapat dijalankan secara utuh, sehingga pembangunan ekonomi tersendat.    
            Dari segi politik : Konstituante gagal dalam menyusun UUD baru untuk menggantikan UUDS 1950 Masa Demokrasi Terpimpin yang dicetuskan oleh Presiden Soekarno diawali oleh anjuran beliau agar Undang-Undang yang digunakan untuk menggantikan UUDS 1950 adalah UUD'45. Namun usulan itu menimbulkan pro dan kontra di kalangan anggota konstituante. Sebagai tindak lanjut usulannya, diadakan voting yang diikuti oleh seluruh anggota konstituante . Voting ini dilakukan dalam rangka mengatasi konflik yang timbul dari pro kontra akan usulan Presiden Soekarno tersebut. Hasil voting menunjukan bahwa :  269 orang setuju untuk kembali ke UUD'45.   119 orang tidak setuju untuk kembali ke UUD'45 Melihat dari hasil voting, usulan untuk kembali ke UUD'45 tidak dapat direalisasikan. Hal ini disebabkan oleh jumlah anggota konstituante yang menyetujui usulan tersebut tidak mencapai 2/3 bagian, seperti yang telah ditetapkan pada pasal 137 UUDS 1950.

B. Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin

1.      Bentuk pemerintahan Presidensial Ir. Soekamo sebagai Presiden dan Perdana menteri dengan kabinetnya dinamakan Kabinet Kerja.
2.      Pembentukkan MPR sementara dengan penetapan Presiden No. 2 tahun 1959. Keanggotaan MPRS terdiri dari 583 anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan daerah dan 200 wakil-wakil golongan.
3.      Pembentukkan DPR sementara berdasarkan penetapan Presiden No.3 tahun 1959 yang diketuai oleh Presiden dengan 45 orang anggotanya.
4.      Pembentukkan Front Nasional melalui penetapan Prcsiden No.13 tahun 1959. tertanggal 31 Desember 1959. Tujuan Front Nasional adalah:
a. Menyelesaikan Revolusi Nasional
b. Melaksanakan pembangunan semesta nasional
c. Mengembalikan Irian Barat dalam wilayah RI. Front Nasional banyak dimanfaatkan oleh PKI dan simpatisannya sebagai alat untuk mencapai tujuan politiknya.
    5.     Pembentukkan DPRGR.
Presiden Soekarno pada 5 Maret 1959 melalui penetapan Presiden No.3 tahun 1959 membubarkan DPR hasil Pemilu sebagai gantinya melalui penetapan Presiden No.4 tahun I960 Presiden membentuk DPRGR yang keanggotaannya ditunjuk oleh Soekarno.
     6. Manipol USDEK
Berkembang pula ajaran Presiden Soekano yang dikenal dengan NASAKOM (Nasionalisme, Agama dan Komunis).
Berdasarkan Keputusan Presiden No.200 dan 201 tahun 1960 Presiden membubarkan Partai Masyumi dan PSI dengan alasan parea pemimpin partai tersebut mendukung pemberontakan PRRI/Permesta. Kala itu, pemerintahan Demokrasi Terpimpin dilaksanakan oleh Ir. Soekarno selaku pemimpin Negara.Wewenang-wewenang yang seharusnya dilaksanakan oleh DPR dan MPR justru dilaksanakan oleh Presiden. Akibatnya, terjadi banyak pelanggaran politik di Indonesia.


C. Masa Demokrasi Terpimpin       
Masa demokrasi terpimpin (1957-1965) dimulai dengan tumbangnya demokrasi parlementer atau demokrasi liberal yang ditandai pengunduran Ali Sastroamidjojo sebagai perdana mentri. Namun begitu, penegasan pemberlakuan demokrasi terpimpin dimulai setelah dibubarkannya badan konstituante dan dikeluarkannya dekrit presiden 5 Juli 1959.
                                  
D.  Penyimpangan UUD 1945 di bidang politik pada masa Demokrasi Terpimpin

 

1.      Mengumumkan ajaran Nasakom (Nasionalis, Agama, komunis.
2.      Kekuasaan Presiden dijalankan secara sewenang-wenang; hal ini terjadi karena kekuasaan MPR, DPR, dan DPA yang pada waktu itu belum dibentuk dilaksanakan oleh Presiden.
3.      MPRS menetapkan Presiden sukarno menjadi Presiden seumur hidup; hal ini tidak sesuai dengan ketentuan mengenai masa jabatan Presiden.
4.      Pimpinan MPRS dan DPR diberi status sebagai menteri; dengan demikian , MPR dan DPR berada di bawah Presiden.E.  Dampak Demokrasi Terpimpin
5.      Pimpinan MA diberi status menteri; ini merupakan penyelewengan terhadap prinsip bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka.
6.      Presiden membuat penetapan yang isinya semestinya diatur dengan undang-undang (yang harus dibuat bersama DPR); dengan demikian Presiden melampaui kewenangannya.
7.      Pembentukan lembaga negara yang tidak diatur dalam konstitusi, yaitu Front Nasional.
8.      Presiden membubarkan DPR; padahal menurut konstitusi, Presiden tidak bisa membubarkan DPR adanya ajaran RESOPIM (Revolusi, Sosialisme Indonesia, dan Pimpinan Nasional) adalah untuk memperkuat kedudukan Presiden Sukarno.
F. Ciri-ciri Demokrasi Terpimpin:
1.      Dominasi presiden, Presiden Soekarno berperan besar dalam penyelenggaraan pemerintahan.
2.      Terbatasnya peran partai politik.
3.      Meluasnya peran militer sebagai unsur politik.
4.      Berkembangnya pengaruh Partai Komunis Indonesia
G. Dampak positif diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai berikut.
     1. Menyelamatkan negara dari perpecahan dan krisis politik berkepanjangan.
     2. Memberikan pedoman yang jelas, yaitu UUD 1945 bagi kelangsungan negara.
     3. Merintis pembentukan lembaga tertinggi negara, yaitu MPRS dan lembaga tinggi negara                                      berupa DPAS yang selama masa Demokrasi Parlemen tertertunda pembentukannya.
H. Dampak negatif diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai berikut.       
1.      Ternyata UUD 1945 tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen. UUD 45 yang harusnya menjadi dasar hukum konstitusional penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaannya hanya menjadi slogan-slogan kosong belaka.
2.      Memberi kekeuasaan yang besar pada presiden, MPR,dan lembaga tinggi negara. Hal itu terlihat pada masa Demokrasi terpimpin dan berlanjut sampai Orde Baru.
3.      Memberi peluang bagi militer untuk terjun dalam bidang politik. Sejak Dekrit, militer terutama Angkatan Darat menjadi kekuatan politik yang disegani. Hal itu semakin terlihat pada masa Orde Baru dan tetap terasa sampai sekarang.

Susunan kabinet
Perdana Menteri
:
Wakil Perdana Menteri I
:
Wakil Perdana Menteri II
:
Wakil Perdana Menteri III
: